Wali Kota Budi Rustandi Minta DPRD Segera Bahas Revisi Perda PUK Kota Serang
Rabu, 15 Juli 2026 - 12:46 WIB
Sumber :
- Viva Banten
Revisi Perda PUK juga, kata Budi diarahkan untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam penegakan aturan, bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam.
Selain mengatur tempat hiburan malam, revisi Perda PUK juga akan menyasar penjualan minuman beralkohol ilegal, termasuk yang dilakukan melalui toko daring maupun berkedok penjual jamu.
Budi menegaskan, setelah perda diberlakukan, Pemerintah Kota Serang tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Mulai perda itu diterbitkan, para penjual yang di online ataupun tukang jamu yang main-main dengan saya, saya nggak segan tindak tegas," tegasnya.