Wali Kota Budi Rustandi Minta DPRD Segera Bahas Revisi Perda PUK Kota Serang

Wali Kota Serang Budi Rustandi
Sumber :
  • Viva Banten

Revisi Perda PUK juga, kata Budi diarahkan untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam penegakan aturan, bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam. 

img_title Santunan Anak Yatim Lintas Iman di Kota Serang, Saat Kepedulian Melampaui Perbedaan Agama

Selain mengatur tempat hiburan malam, revisi Perda PUK juga akan menyasar penjualan minuman beralkohol ilegal, termasuk yang dilakukan melalui toko daring maupun berkedok penjual jamu.

Budi menegaskan, setelah perda diberlakukan, Pemerintah Kota Serang tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

img_title Tanpa APBD, Jalan 253 Meter di Walantaka Kota Serang Dibangun Lewat Dana CSR Swasta

"Mulai perda itu diterbitkan, para penjual yang di online ataupun tukang jamu yang main-main dengan saya, saya nggak segan tindak tegas," tegasnya.