Pengedar Obat Keras asal Aceh Ditangkap Polsek Padarincang

Tampang pengedar obat keras (ist)
Sumber :
  • Vivabanten

"Pelaku diduga melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Kawal Pemudik Sepeda Motor Sampai Lokasi Transit