Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya Soroti Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lebak

Anggota Komisi VIII DPR-RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya
Sumber :
  • Vivabanten

"Makanya ini butuh kerjasama semua pihak, artinya di tingkat paling atas Presiden, Dirjen Kementerian, lalu DPR-RI, bahwa lima arahan presiden termasuk tingkat penurunan pernikahan anak dan kekerasan seksual terhadap anak harus tercapai dan terwujud," ujarnya.

Kombes Pol Ade Mulyana Dipromosikan Jadi Direskrimum Polda Kepri, Begini Harapan Komisi III DPR RI

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Elvi Hendrani, mengatakan, perlindungan anak di daerah dilakukan dengan adanya penerapan Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Jadi KLA itu, upaya negara untuk memenuhi lima klaster upaya perlindungan anak. Klaster pertama

Anggota Komisi IV DPRD Banten Minta Pemprov dan Pemkab Penuhi Sarpras dan Fasilitas Dishub Lebak

Hak sipil dan kebebasan, klaster kedua Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster Ketiga Kesehatan dan kesejahteraan keluarga, klaster keempat Pendidikan, waktu luang dan aktifitas kebudayaan dan klaster kelima Perlindungan Khusus," katanya saat hadir di SKh 02 Lebak.

Ditambahkannya, Lebak sebagai daerah harus menerapkan KLA dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Even RUNK5bitung: Ribuan Pelari Bersaing Bareng Pemecah Rekor Lari Nasional di Valencia

Dalam acara tersebut Hasbi memberikan bantuan Al-Qur'an.

"Lebak sebagai negara yang berbentuk kabupaten makan harus melaksanakan itu, menjadi kewajiban layanan non dasar, yang ada di undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah harus melaksanakan KLA, jadi pemerintah daerah melakukan perlindungan anak dengan KLA," ucapnya. (Ndi/Red)