Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya Soroti Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lebak

Anggota Komisi VIII DPR-RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya
Sumber :
  • Vivabanten

LEBAK - Anggota Komisi VIII DPR-RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak.

Artis Beby Tsabina Dilamar Anak Bupati Pandeglang dan Anggota DPR RI

Hasbi menyebutkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak di Lebak meningkat dan perlu adanya sinergi dalam penanganannya.

Hal itu dikatakan Hasbi saat ditemui di SKh 02 Lebak pada acara Sosialisasi Perlindungan Anak Kondisi Khusus (Anak Penyandang Disabilitas), Selasa (23/5/2023).

1 Bocah Ditemukan Meninggal, 1 Masih Hilang Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak

"Artinya ini sinergi yah, bukan hanya kolaborasi. Tetapi sinergi antara legislatif kami di Komisi VIII dengan mitra kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.

Tidak hanya itu, dijelaskannya saat ini tingkat kekerasan seksual terhadap anak meningkat, bukan hanya di Kabupaten Lebak tetapi di seluruh Indonesia.

Gelar Buka Bersama, DPD NasDem Kabupaten Lebak Bahas Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat

"Di Lebak sendiri dari yang dilaporkan UPTD PPA Kabupaten Lebak, ada dalam satu tahun itu 7 kasus kalo dalam seluruh Indonesia itu 305 kasus," ujarnya.

Menurut Hasbi, dalam pencegahannya perlu adanya peran semua pihak untuk mencegahnya.

"Makanya ini butuh kerjasama semua pihak, artinya di tingkat paling atas Presiden, Dirjen Kementerian, lalu DPR-RI, bahwa lima arahan presiden termasuk tingkat penurunan pernikahan anak dan kekerasan seksual terhadap anak harus tercapai dan terwujud," ujarnya.

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Elvi Hendrani, mengatakan, perlindungan anak di daerah dilakukan dengan adanya penerapan Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Jadi KLA itu, upaya negara untuk memenuhi lima klaster upaya perlindungan anak. Klaster pertama

Hak sipil dan kebebasan, klaster kedua Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster Ketiga Kesehatan dan kesejahteraan keluarga, klaster keempat Pendidikan, waktu luang dan aktifitas kebudayaan dan klaster kelima Perlindungan Khusus," katanya saat hadir di SKh 02 Lebak.

Ditambahkannya, Lebak sebagai daerah harus menerapkan KLA dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Dalam acara tersebut Hasbi memberikan bantuan Al-Qur'an.

"Lebak sebagai negara yang berbentuk kabupaten makan harus melaksanakan itu, menjadi kewajiban layanan non dasar, yang ada di undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah harus melaksanakan KLA, jadi pemerintah daerah melakukan perlindungan anak dengan KLA," ucapnya. (Ndi/Red