Usulan Penghapusan SKCK Didukung Kakanwil HAM Sumatera Selatan, Ini Alasannya
"Usulan ini dibuat agar mereka yang sudah menjalani hukuman bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik," katanya.
"Ini juga berlaku bagi anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) agar masa depan mereka tidak terhambat oleh catatan pidana," ujar Nicholay.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap diskusi dengan Polri, terutama dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) yang bertanggung jawab atas penerbitan SKCK.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu respons resmi dari Polri. Kami berharap ada pembahasan lebih lanjut agar kebijakan ini bisa segera direalisasikan," ungkapnya.
Menteri HAM Natalius Pigai juga telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat 21 Maret 2025 lalu.
Surat tersebut berisi permohonan resmi untuk mencabut SKCK sebagai syarat administratif bagi mantan napi.
Nicholay menyebut, kajian akademis dan praktis telah dilakukan sebagai dasar pengajuan usulan ini.