Usulan Penghapusan SKCK Didukung Kakanwil HAM Sumatera Selatan, Ini Alasannya
Hendry yang juga seorang jaksa senior menilai, jika pemerintah memberikan remisi kepada napi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, maka tidak ada alasan untuk tetap mencantumkan catatan mereka dalam SKCK.
"SKCK yang bersih tidak menjamin seseorang akan selalu berkelakuan baik. Begitu juga sebaliknya, seseorang yang pernah menjalani pidana tidak bisa terus-menerus dianggap sebagai pelaku kejahatan," tegasnya.
Selain mendorong penghapusan SKCK, Hendry juga mengimbau agar pelaku usaha dan instansi pemerintah tidak lagi menjadikan SKCK sebagai syarat wajib dalam perekrutan tenaga kerja.
Menurutnya, penghapusan SKCK akan memudahkan mantan napi mendapatkan pekerjaan dan kembali berkontribusi dalam masyarakat.
Ia berharap Polri bisa segera menindaklanjuti usulan dari Kementerian HAM ini.
Wacana penghapusan SKCK pertama kali diusulkan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi mantan napi yang telah berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan.