MAKI Gugat KPK, Desak Tetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai Tersangka Mafia Migas
- TVOneNews
Banten.viva.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka mendesak KPK segera menindaklanjuti kasus korupsi di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang melibatkan Widodo Ratanachaitong.
Dimana dia diduga seorang mafia minyak yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam berbagai skandal suap dan kolusi di sektor migas.
Widodo, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, selama ini disebut dalam berbagai kasus, namun belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Widodo sudah lama disebut dalam skandal suap SKK Migas, tetapi KPK tidak kunjung menindak. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK?" ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin 17 Maret 2025.
Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Pada 13 Agustus 2013, Rudi tertangkap tangan menerima suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya.