10 Orang Ditangkap Usai Terlibat Perdagangan Orang, Modus Tawarkan Gaji Hingga Rp30 Juta
- Sherly/viva
Banten VIVA - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dimana, dari jumlah tersebut, 7 diantaranya berhasil ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan 3 lainnya dalam proses pengejaran di luar negeri.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para pelaku berinisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19).
"Kita amankan 7 dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana, tiga lainnya dalam pengejaran di luar negeri. Tadi kan ada beberapa negara tujuan. Ada yang ke Yunani, ada yang ke Timur Tengah, ada yang ke Kamboja melalui Thailand. Jadi orang-orang ini yang sekarang berada di luar negeri untuk menampung atau menerima kalau mereka seandainya berhasil sampai ke sana," katanya di Tangerang, Kamis, 5 Maret 2025.
Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya di antaranya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta.
"Modus mereka ini mengimingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji cukup besar hingga Rp30 juta. Dan rata-rata korbannya dari Brebes dan Bekasi," ujarnya.
Selain menangkap para tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama dan lain-lain.
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, selain itu kami juga berhasil mencegah keberangkatan para korban dengan total 127 orang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.