10 Orang Ditangkap Usai Terlibat Perdagangan Orang, Modus Tawarkan Gaji Hingga Rp30 Juta

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung
Sumber :
  • Sherly/viva

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, selain itu kami juga berhasil mencegah keberangkatan para korban dengan total 127 orang," ungkapnya.

Aktivis Pemuda Indonesia Kecam Kepulangan Isa Zega di Bandara Soetta

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

6 Wanita Diamankan Usai Hendak Jadi PMI Non-Prosedural di Wilayah Konflik