Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Rencanakan Pembunuh Brigadir Joshua
- Viva
Banten – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti secara sah merencanakan pembunuh terhadap Brigadir N Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim Ketua memutuskan Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan terbukti merusak sistem elektronik.
"Mengadil, menyatakan terdakwa Fedy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua PN Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati".
Dua pasal menjerat Sambo, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana dan perusakan terhadap CCTV yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana dengan semestinya.
Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronok juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.