Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Kubu Istri Yandri Susanto Bakal Laporkan Hakim MK

Ratu Rachmatu Zakiyah dan suami, Yandri Susanto
Sumber :
  • Yandi Sofyan/Banten.viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Kecewa gagal jadi Bupati Serang 2024, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaporkan kubu Ratu Zakiyah - Najib Hamas ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Golkar Banten Temukan Keadilan

 

Kubu istri Mendes PDT, Yandri Susanto menganggap majelis hakim tidak melihat fakta persidangan, seperti keterangan dari Bawaslu. Sehingga merugikan kubu Ratu Zakiyah - Najib Hamas dengan putusan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024, KPU Banten Akan Segera Lakukan Ini

 

"Maka kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan majelis ini ke mahkamah kehormatan atau majelis kehormatan mahkamah konstitusi," ujar Dadi Hartadi, kuasa hukum Ratu Zakiyah - Najib Hamas, di Kota Serang, Selasa, 25 Februari 2025.

Anggota DPR Bantu Kepulangan Pekerja Migran Indonesia yang Viral di Medsos

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Instagram

Dadi menyebut, dalam persidangan tidak ada bukti yang menyebut telah terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif atau TSM. Sehingga hakim MK tidak selayaknya memutuskan Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus di ulang.

 

Saat ini, pihak Ratu Zakiyah - Najib Hamas akan mengikuti seluruh proses putusan MK dan tetap melakukan perlawanan hukum ke MKMK.

 

"Jadi kita tetap hargai sebagai praktisi hukum yang membela kepentingan hukum klien kami, ataupun yang diputuskan benar atau salah, maka itulah yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak," jelasnya.

Ratu Zakiyah dan Najib Hamas

Photo :
  • -

Menurutnya, berbagai kinerja yang dilakukan Yandri Susanto, seperti bertemu dengan kepala desa, dalam rangka kunjungan kerja selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Bahkan selalu di awasi oleh Panwascam maupun Bawaslu.

 

Kemudian, sebelum Yandri dilantik sebagai menteri, dirinya berkunjung ke berbagai daerah di Kabupaten Serang bukan sebagai pejabat negara, karena tidak lagi menduduki kursi Wakil Ketua MPR RI.

 

Alasan lainnya, pria kelahiran Bengkulu 50 tahun silam itu tidak terdaftar sebagai tim pemenangan Ratu Zakiyah - Najib Hamas, dia hanya membantu sang istri yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Serang 2024 melawan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Viva.co.id

"Itu Pak Yandri bukan sebagai pejabat negara dan juga bukan sebagai pejabat menteri desa, dan juga bukan pejabat wakil ketua MPR, semua jabatan itu sudah sudah lepas, namun hakim dalam pertimbangannya mengkaitkan," terangnya.