Duplik Ted Sioeng, Minta Hakim Vonis Adil

Suasana Persidangan Ted Sioeng.
Sumber :
  • Istimewa

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m

Photo :
  • Istimewa
Formulir Palsu dan Tuntutan Terdakwa Penggelapan Dana Bank Mayapada, Benarkah?

"Memerintahkan agar Terdakwa Ted Sioeng dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Julianto memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Julianto di persidangan.

Sebaliknya, di kesempatan sama, Jaksa menyatakan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif

"Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim," singkat Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.

Sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan pada 5 Maret 2025 dengan agenda vonis. Seusai sidang, Julianto Asis kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

Saksi Ahli Sebut Ted Siong Pailit, Tidak Bisa Dipidana

Diketahui, Mayapada selain mempidanakan Ted Sieoeng, juga telah menggugat pailit Sioengs Group. Dia dikenakan pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Sedang dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut. Di gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Ted Sioeng di pemidanaan itu, disebut melarikan diri menjadi buronan Interpol, kemudian dipulangkan. 

Halaman Selanjutnya
img_title