Penunjukan Mandat Plt Kepala OPD Bagian Keberlanjutan Pelayanan Publik
- Dokumentasi
Ikhsan Ahmad menilai bahwa sebagai Kepala BKD, Nana Supiana bertindak sesuai kewenangan hukum dan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penunjukkan Plt, karena mekanisme SPT telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tuduhan mendukung praktik "transaksional" bersifat spekulatif dan tidak disertai bukti empiris. Tuduhan adanya "agenda gelap" di balik penunjukkan PLT bersifat tendensius dan tidak didukung data konkret. Padahal penunjukkan Plt bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi selama masa transisi, memastikan tidak terjadi vakum jabatan. Memfasilitasi kepemimpinan baru dengan menyiapkan infrastruktur administrasi yang lengkap, "jawab Ikhsan.
Masih kata Ikhsan bahwa kritik terhadap kinerja birokrasi adalah bagian dari dinamika demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
Sehingga tuduhan pelanggaran prinsip good governance perlu dikaji ulang secara objektif.
"Sebagai Akademisi, saya mendorong semua pihak untuk menghindari narasi kontraproduktif dan fokus pada solusi kolaboratif guna memperkuat tata kelola pemerintahan di Banten," tutup Ikhsan kepada awak media.