Kisruh Mukota Kadin, Andi Jempol Adukan Pelayananan Polres Cilegon ke Propam Polda Banten
Banten.viva.co.id –Ahmad Suhandi atau yang akrab disapa Andi Jempol mengadukan Pelayanan Polres Cilegon ke Propam Polda Banten.
Pengaduan ke Propam Polda Banten tersebut buntut dari Kisruh Musyawarah Kota (Mukota) VI, Kamar Dagang Industri (Kadin) Cilegon.
Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon diselenggarakan pada 17 Januari 2025 di salah satu hotel di Kota Cilegon.
Dalam kegiatan itu, jajaran anggota Polres Cilegon turut mengamankan kegiatan tersebut.
Bahkan, jajaran anggota Polres Cilegon sempat tidak memberikan izin kepada Andi Jempol dan kawan - kawan pengusaha untuk masuk ke lokasi acara.
Andi pada saat ini tercatat sebagai calon Ketua Kadin Cilegon 2025-2029.
Dirinya bertarung dengan Muhammad Salim atau Abah Salim untuk memperebutkan jabat Ketua Kadin Cilegon.
"Kedatangan saya ke sini (Propam Polda Banten-red) untuk mengadukan Polres Cilegon," kata Andi saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu 5 Februari 2025.
"Masalah yang diadukan berkaitan dengan Mukota Kadin Cilegon," lanjut Andi.
Andi menjelaskan, dirinya merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Cilegon.
Di mana kata Andi, dia dan kawan - kawan tidak bisa masuk dengan alasan mukota dibubarkan.
Akan tetapi setelah mendapat info dari rekan nya yg didalam hotel bahwa mukota sedang berlangsung.
Padahal kegiatan tersebut masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negari Serang.
"Acara itu masih dalam proses gugatan, tapi kok diberi izin," ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengadukan hal itu ke Propam Polda Banten.
"Kita pernah komunikasi dengan kapolres, izin menghadap dengan maksud ingin meminta penjelasan dari Polres Cilegon secara langsung, tapi beliau sepertinya masih sibuk" sekarang saya sudah buat surat resmi terkait meminta penjelasan, "tegasnya.
Sebelumnya, Andi juga melaporkan Panitia Mukota dan Ketua Kadin Cilegon terpilih ke ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.