Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin di Kabupaten Lebak, Amankan Ratusan Butir Obat

Ilsutrasi obat
Sumber :
  • Pixabay

Banten – Satresnarkoba Polres Lebak kembali membekuk pengdedar obat tanpa izin di Rangkasbitung, Lebak. Tersangka DS (20) warga Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap di depan alfamart Ciujung Barat, Rangkasbitung.

Gelar Buka Bersama, DPD NasDem Kabupaten Lebak Bahas Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat

Sejumlah barang bukti berupa 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI dan satu unit Hp merk Oppo berwarna hitam diamankan.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil amankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 21.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham.

PGMI Banten Siapkan Sembako Murah di Tengah Kenaikan Harga, Satu Paket Cuma Rp45 Ribu

Pengedar DS ditangkap saat pulang belanja obat dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak.

"Dari tangan pelaku, jajaran Satresnarkoba mengamankan barang bukti 500 butir obat warna kuning belogo MF jenis Hexymer, 400 obat jenis tramadol HCi, dan satu unit Hp merk Oppo tipe A95 warna hitam," katanya.

Awal Ramadhan 2024 Harga Ikan di Lebak dan Pandeglang Melambung Tinggi

Malik menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan serta informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan di wilayah Kecamatan Bojongmanik.

Lalu polisi melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin tersebut.

Malik juga mengatakan pelaku DS mengaku sudah beberapa kali mengedarkan obat bersama temannya yang sudah dikantongi identitasnya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah beberapa kali edarkan obat-obatan bersama temannya yang sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran," jelas Malik.

Penyalahgunaan obat dari kedua jenis itu dilakukan kalangan remaja, yang tentu saja akan mengganggu masa belajar dan masa depan mereka.

Dengan demikian, pengawasan terhadap anak remaja dan kalangan muda perlu ketat dari orang tua, apalagi kedua jenis obat tersebut termasuk dalam obat terlarang, hanya boleh dikonsumsi sesuai anjuran dokter.

AKP Malik meminta agar orang tua senantiasa mengawasi serta mengontrol anak-anak mereka agar tidak terjerumus terhadap pergaulan gaul yang dapat membahayakan, seperti salah satunya mengkonsumsi obat terlarang./Din