Sidang Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada, Terdakwa Minta Sisi Humanis Hakim

Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Persidangan terdakwa Ted Sioeng yang tersangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, diminta mengedepankan sisi humanis. Selain usia yang sudah sepuh, 80 tahun, juga harus mempertimbangkan sakit jantung, dan harus mengikuti persidangan di kursi roda.

Berpihak ke Rakyat, Pimpinan Komisi II DPR RI Respon Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

 

"Ini yang kami sayangkan, kami maunya ada pendekatan humanis dalam persidangan ini. Terdakwa juga kalau mau biarkan seperti gitu, mau lari ke mana," ujar Julianto, kuasa hukum Ted Siong, ditulis Senin, 03 Februari 2025, 

GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

 

Kuasa hukum juga menyayangkan permintaan pembantaran hingga penangguhan penahanan yang ditolak majelis hakim. Menurutnya, perlakuan untuk Ted Sioeng dalam kasus ini tidak tepat. Mengingat perkara ini merupakan permasalahan antara kreditur dengan pihak bank, dalam hal ini Bank Mayapada. 

KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Skandal Pemotongan Honor Hakim Agung

 

"Tapi diperlakukan seperti ini. Seperti penjahat kelas kakap," tambah Julianto. 

 

Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, sejumlah bukti pun telah disiapkan untuk meyakinkan hakim pada persidangan Rabu, 02 Februari 2025.

 

Sidang yang dilakukan Senin, 03 Februari 2025, beragendakan keterangan saksi. Namun ditunda hingga Rabu, 05 Februari 2025.

Ilustrasi Bank Dunia

Photo :
  • Pixabay

Menurut Julianto, ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus ini, salah satunya keengganan jaksa untuk menghadirkan saksi kunci. Adapun para saksi mahkota yang seharusnya dihadirkan adalah Hariyono Tjahjarijadi, Benny Tjokrosaputro, Muliani Santoso, dan Stephanie Wilamarta.

 

"Para saksi kunci tersebut mengetahui betul aliran dana Ted Sioeng dan duduk perkara kasus ini. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim tidak hanya melihat keterangan saksi berdasarkan BAP, melainkan dihadirkan secara langsung," tuturnya.

 

Kasus ini bermula pada Agustus 2014, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga total mencapai Rp203 miliar. Pinjaman awal sebesar Rp70 miliar, jaksa menyebut Ted mengajukan pinjaman tambahan senilai Rp118 miliar antara 2018 dan 2019. Namun, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar dari total pinjaman tersebut. 

 

Dalam nota pembelaannya, Ted Sioeng membantah dakwaan Jaksa. Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Ted merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik, karenanya dia dipinjami uang oleh Bank Mayapada. 

 

Atas dasar hubungan pertemanan inilah, Dato Sri Tahir meminta Ted untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014. Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang, kemudian Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar.

 

"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional," ucapnya.

Mata uang rupiah

Photo :
  • Pixabay/IqbalStock

Pinjaman tersebut kemudian masuk ke rekening Ted di Bank Mayapada. Saat itu, Ted mengaku diminta menandatangani beberapa cek kosong sebagai pembayaran atas pembelian apartemen milik Dato Tahir di Singapura. Ia mengaku, tidak pernah mengambil atau mentransfer uang dari nomor rekening dirinya tersebut. Ia mengaku hanya tau akan mendapatkan apartemen Grange Infinite #32-01, Singapore, yang dibeli dari Dato Tahir.

 

Ted mengungkapkan, karena apartemen yang dibeli dari Dato Sri Tahir belum juga balik nama atas nama Ted meskipun telah dibayar lunas, maka tahun 2017 Ted menemui Tahir untuk menyampaikan keberatan mengenai beban bunga pinjaman yang terus dibayar dan soal kepemilikan apartemen yang belum balik nama.

 

Dalam eksepsinya, Ted juga membantah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp70 miliar di Bank Mayapada.

 

"Saya usulkan agar Saudara Dato Tahir mengambil kembali apartemen tersebut dan saudara Dato Tahir menyetujui permintaan saya itu. Setelah apartemen diambil kembali oleh Saudara Dato Tahir mestinya plafon pinjaman saya di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar itu dihapuskan, namun Bank Mayapada tetap mencatatkan pinjaman tersebut sebagai kewajiban saya di Bank," sambungnya.