Bejat, Kakek di Banten Rudapaksa Remaja Disabilitas

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Sungguh bejat yang dilakukan JS (45), tega merudapaksa remaja putri penyandang disabilitas pada 30 Oktober 2024 silam. Kejadian kelam itu kemudian dilaporkan ke Polres Serang pada 14 Januari 2025.

Kawanan Spesialis Pembobol Toko Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

Saat itu korban yang selesai berbelanja di warung jalan pulang dan melewati rumah pelaku. Remaja disabilitas itu diajak masuk ke rumah namun di tolak. Keduanya merupakan tetangga di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

"Sebelum peristiwa terjadi, korban selesai membeli jajanan di warung yang lokasi melintasi rumah tersangka. Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah, tersangka menyetubuhi korban di ruang dapur," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka, Kamis, 23 Januari 2025.

Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung

Usai merudapaksa remaja putri disabilitas itu, pelaku JS mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.

Keakraban Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dengan Warganya.

Photo :
  • Tiktok Polres Serang
Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Masyarakat Kabupaten Serang

Tersangka JS yang masih memiliki istri dan sudah mempunyai cucu itu mengaku kepada penyidik, tidak mampu menahan nafsu bejatnya ketika melihat korban.

"Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Usai melakukan visum, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Serang," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title