Sungai Ciujung Tercemar, Satu Perusahaan di Serang Bakal Jadi Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Sumber :
  • Dokumentasi

Selain pencemaran DAS, Hanif juga menyoroti pengelolaan sampah di Provinsi Banten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bupati dan wali kota, dengan pemerintah pusat dan provinsi berperan dalam arahan, monitoring, dan pengawasan.

DPK Provinsi Banten Pertahankan Akreditasi A dari Perpustakaan Nasional

"Kami telah memberikan teguran kepada seluruh kabupaten/kota di Banten terkait pengelolaan sampah. Jika tidak ada perbaikan hingga Februari, kami akan mengambil langkah paksaan pemerintah," tegas Hanif.