Kesbangpol Kabupaten Serang Fokus Perkuat Sinergi dengan Ormas, Terus Lakukan Pembinaan
Kesbangpol tidak hanya fokus pada ormas yang telah terdaftar, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada ormas yang belum mencatatkan diri.
Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 yang mewajibkan ormas, LSM, dan yayasan untuk mendaftar ke pemerintah daerah.
“Kami terus sosialisasikan pentingnya pencatatan ormas di Kesbangpol agar mereka dapat berkontribusi secara resmi dan lebih terstruktur,” jelas Dik Dik.
Menurut Dik Dik, hingga saat ini pihaknya belum menemukan ormas yang bersikap arogan atau radikal di Kabupaten Serang.
Ia mengapresiasi sikap saling menghargai antarormas yang sudah terjalin dengan baik.
“Sejauh ini tidak ada ormas yang bertindak arogan. Kalau pun ada sedikit gesekan di lapangan, semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Selain membina ormas umum, Kesbangpol juga memberikan perhatian khusus kepada organisasi perempuan.