Duh, Bansos PKH 2025 Akan Fokus Pada Tiga Komponen Penerima Ini, Cek Kamu Termasuk Tidak

PKH BPNT November Desember 2024
Sumber :

Banten.viva.co.idPemerintah berkomitmen menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kriteria yang lebih ketat di tahun 2025. 

BLT BBM 2025 Siap Disalurkan, PKH dan BPNT Menanti Pencairan: Ini Bansos Cair Januari 2025

Fokus utama penyaluran PKH kini tertuju pada tiga komponen yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 

Kebijakan baru ini diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran sekaligus efektif mengurangi angka kemiskinan. 

Benarkah Saldo PKH dan BPNT JAnuari 2025 Sebesar Rp1 Juta atau Rp800 Ribu Sudah Cair? Simak Fakta Terbarunya Disini

Berikut rincian lengkap mengenai perubahan PKH 2025, syarat penerima, serta upaya pemerintah memperkuat data penyaluran.

Program Keluarga Harapan masih menjadi andalan penanggulangan kemiskinan. 

Selamat! BLT BBM 2025 Senilai Rp300 Ribu Cair untuk Pemilik NIK Ini, Apakah Anda Termasuk?

Namun, data ganda dan ketidaksesuaian dokumen memicu keterlambatan penyaluran selama ini. 

Oleh karena itu, pada 2025, pemerintah memperketat kriteria penerima dengan mengacu pada tiga komponen inti. 

Harapannya, hanya masyarakat benar-benar miskin dan punya kebutuhan mendesak yang menerima PKH.

Kebijakan ini lahir dari upaya pemerintah menata penyaluran Bansos secara lebih terarah. 

Tahun 2025, anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) mencapai Rp4,7 triliun berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). 

Sebagian besar dialokasikan untuk PKH dan kartu sembako. Namun, pemerintah juga berniat menurunkan jumlah penerima Bansos secara bertahap. 

Strategi ini meliputi validasi data lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang menyatukan berbagai basis data seperti Dukcapil, PLN, serta Kementerian Sosial.

1. Komponen Pertama Kesehatan

Komponen kesehatan menyoroti ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) dan anak usia dini (0-6 tahun). 

Bagi keluarga yang memenuhi syarat ini, PKH tahun 2025 dirancang untuk mempermudah pemenuhan gizi, pemeriksaan kesehatan, dan penanganan awal stunting. 

Pemerintah juga mensyaratkan verifikasi rutin agar bantuan lebih transparan. Jika anak sudah melewati batas usia enam tahun, bantuan tak lagi masuk komponen ini.

Menariknya, PKH hanya menghitung kehamilan kedua sebagai kategori penerima bantuan ibu hamil. 

Bila seorang ibu hamil anak ketiga, secara aturan PKH, dia tidak lagi masuk komponen kesehatan. 

Banyak keluarga belum memahami ketentuan ini, sehingga sering terjadi miskomunikasi. Pemerintah berharap pembatasan tersebut memacu pemanfaatan Bansos secara optimal.

2. Komponen Kedua Pendidikan

Komponen pendidikan fokus pada anak sekolah yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) atau Emis (data pendidikan keagamaan). 

Bantuan PKH mencakup biaya pendidikan wajib untuk anak jenjang SD, SMP, hingga SMA—selama anak tercatat di sistem. 

Satu keluarga bisa mendapatkan tambahan bantuan sesuai jumlah anak sekolah yang terdaftar.

Pembaharuan data menjadi faktor penting. Apabila anak putus sekolah atau usianya sudah melebihi ketentuan, komponen bantuan otomatis terhenti. 

Bagi keluarga yang tidak memiliki anak sekolah, mereka tidak masuk kategori pendidikan. 

Tujuan utama pendekatan ini adalah memastikan anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan memadai agar memutus rantai kemiskinan.

3. Komponen Ketiga Kesejahteraan Sosial

Komponen kesejahteraan sosial mencakup lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapat alokasi PKH senilai Rp2,4 juta per tahun. 

Besaran itu menyesuaikan kondisi keluarga agar penanganan kebutuhan sehari-hari menjadi lebih ringan. 

Pemerintah mendefinisikan disabilitas berat sebagai kondisi yang mengharuskan pendampingan penuh dalam aktivitas harian.

Ketentuan lain menunjukkan bahwa kalau dalam satu keluarga ada dua atau tiga lansia, mereka bisa mendapatkan jumlah bantuan terpisah tergantung data yang terdaftar. 

Namun, verifikasi dokumen kependudukan di Dukcapil dan laporan dari pendamping sosial juga berpengaruh. Tanpa pembaruan dokumen, pencairan PKH bisa tersendat.

Sebelumnya, penyaluran PKH sering terkendala data. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum menerima bantuan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum sinkron.

Di tahun 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) untuk validasi final. 

DTSE merupakan penggabungan berbagai basis data. Saat data pribadi terverifikasi, KPM akan lebih mudah mendapat pencairan PKH—dengan catatan memenuhi syarat tiga komponen.

Pemerintah juga berencana menerapkan penyesuaian berkala. Misalnya, jika seorang ibu yang tadinya masuk kategori hamil tiba-tiba melahirkan, komponen bantuan berubah jadi anak usia dini. 

Begitu pula jika ibu tersebut naik kategori menjadi lansia di atas 60 tahun, maka hak bantuannya bertambah. Perubahan semacam ini wajib dilaporkan pendamping sosial secara rutin.

Ketiga komponen penerima PKH 2025 merupakan tulang punggung kebijakan Bansos di masa depan. 

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) meyakini pendekatan ini selaras dengan upaya menekan jumlah warga miskin. 

Dalam jangka panjang, pemerintah mendorong pendekatan pemberdayaan agar keluarga miskin bisa mandiri. Bantuan sosial masih ada, namun kriteria penerimanya makin selektif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa langkah ini tak bermaksud meniadakan Bansos. 

Sebaliknya, mekanisme baru justru mencegah ketergantungan, sekaligus memastikan mereka yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan yang cukup. 

Pemerintah mengimbau keluarga penerima manfaat untuk segera memperbaiki data, memastikan identitas benar, serta melaporkan status rumah tangga yang berubah.

Perubahan PKH 2025 dengan fokus tiga komponen menjadi momentum penting dalam penyaluran Bansos oleh Pemerintah Indonesia.