Kabar Hebat! Pemilik Kartu PKH dan BPNT Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta hingga Rp5 Juta, Begini Caranya
Kamis, 28 November 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
1. PENA Reguler: Untuk KPM yang telah diusulkan oleh Kementerian Sosial. Bantuan maksimal Rp5 juta.
2. PENA Muda: Untuk KPM yang memiliki anggota keluarga usia produktif (20–30 tahun). Mereka diberi modal usaha hingga Rp2,4 juta dan pendampingan usaha.
3. PENA Berdikari: Untuk KPM yang sudah memiliki usaha rintisan. Bantuan ini membantu mereka lebih mandiri secara ekonomi.
Bagi KPM yang berminat, berikut persyaratan utama untuk mendaftar:
1. Penerima PKH atau BPNT berusia 25–45 tahun.
2. Memiliki usaha kecil, seperti makanan, kerajinan, atau peternakan, yang telah berjalan minimal satu tahun.
3. Bersedia keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jika diterima di program PENA.
Halaman Selanjutnya
Jika memenuhi syarat, KPM dapat mengajukan permohonan melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.