TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

Tubagus Chaeri Wardhana, Tersangka Korupsi di KPK.
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Tubagus Chaeri Wardhana alias TCW, bakal diperiksa oleh Kejati Banten, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center milik Pemprov Banten.

MAKI Soroti Kejanggalan Penyidikan Korupsi Pertamina, Desak Kejagung Periksa Broker dan Lima Perusahaan Pelayaran

 

Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara memvonis Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, bersalah karena melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

Komunitas Rotasi Berbagi Keceriaan di Bulan Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan di Kota Serang

 

Akibatnya, Wawan harus dipenjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

Jelang Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Merak Padat pada Minggu Dini Hari

 

Dalam kasus tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany itu terbukti merugikan negara senilai Rp94 miliar, sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Pasangan Airin - Ade dapat nomor urut 1.

Photo :
  • ahifni

Suami dari Cagub Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany itu bakal dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Banten, apakah dirinya terlihat dalam kasus korupsi atau tidak.

 

Sport Center milik Pemprov Banten dibangun media 2008-2011 oleh Biro Umum dan Perlengkapan.

 

"Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan antara lain, Tubagus Chaeri Wardhana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos," ujar Rangga Adekresna, Rabu, 20 November 2024.

 

Khusus untuk Fahmi Hakim, Ketua Golkar Kabupaten Serang dan Ketua DPRD Banten itu, bakal diperiksa atas dugaan perubahan aset Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten, yang kini telah dijual ke pihak swasta, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

 

"Yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi," tuturnya.

 

Seluruh nama yang bakal diperiksa oleh Kejati Banten wajib datang ke penyidik kejaksaan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

"Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten," tegasnya.