Gegara Usil Remas Payudara Remaja Putri, Seorang Ustadz di Serang Dijebloskan ke Penjara
- Istimewa
Banten.viva.co.id – Seorang ustadz di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten berinisial IM (37) ditetapkan tersangka lantaran berbuat tak senonoh dengan meremas payudara seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Saat ini, tersangka IM telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota. Dan akibat perbuatan tak senonohnya, tersangka IM dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Iya sudah jadi tersangka, korbannya itu masih tetangga," ucap Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali dikonfirmasi awak media, Rabu (6 November 2024).
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (15 Mei 2024) lalu sekitar pukul 05.30 WIB, saat itu tersangka IM mendatangi rumah korban untuk sekedar ngopi pagi. Kemudian, tersangka IM menanyakan keberadaan korban kepada sang ibu.
Pertanyaan tersangka IM pun dijawab oleh ibu korban bila korban masih tertidur di kamarnya. Mengetahui korban belum menjalankan shalat subuh, tersangka IM pun meminta izin kepada ibu korban untuk membangunkan korban agar segera melaksanakan shalat subuh.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban atas izin ibu korban. Sebab korban belum bangun dan belum shalat subuh. Sementara ibu korban pergi ke luar untuk membeli kopi," ujar Febby.
Keberadaan tersangka IM di dalam korban bukan hanya membuat korban terbangun, namun juga terkejut karena tersangka IM sudah duduk di atas kasur tepat di samping korban tertidur.