Diimingi Gaji Rp35 Juta, Keberangkatan CPMI Modus Pernikahan dengan WN Cina Digagalkan
- Sherly/viva
Banten VIVA - Polres Bandara Soekarno-Hatta, menggagalkan proses keberangkatan seorang wanita yang didugan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Proses penggagalan tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2024 ini, bermula saat petugas mendapati korban yang sedang menunggu keberangkatan di Terminal 2, Bandara Soetta. Saat dilakukan interogasi, korban mengaku hendak menuju negara Cina.
"Kita dapat informasi soal keberangkatan CPMI secara non-prosedural. Dan disana kita dapati korban ada di Terminal 2 Bandara Soetta. Saat ditanya, korban mengaku hendak ke negara Cina dengan keperluan hendak menemui calon suami," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi, Selasa, 5 November 2024.
Saat dilakukan pendalaman, korban tidak mengetahui siapa calon suami yang akan ditemui. Yang mana, korban mengaku bila proses pernikahan dengan calon suami warga negara Cina ini ditawari oleh seseorang.
"Korban ditawari oleh pelaku inisial KA (23), di mana korban akan dibayar Rp30 sampai Rp35 juta per bulan untuk menikah dengan warga negara Cina, namun pada proses keberangkatan, korban ini harus transit dulu ke Malaysia. Disanalah kita lakukan pendalaman," ujarnya.
Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan KA di Tangerang. Pelaku berperan mengantar korban ke Kantor Imigrasi Bintaro untuk mengurus paspor, mengurus visa, mengantar ke Puskesmas Penjaringan dan membiayai biaya pengecekan kesehatan.
"Dia ada beberapa peran, mulai mengantar surat perjanjian dan surat ijin orang tua ke rumah korban, memberikan E-Tiket, memesan taxi online menuju Bandara Soetta," jelas Reza.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, modus menikah dengan warga negara asing dan dibayar dengan upah fantastis itu telah dilakukannya beberapa kali.
"Pengakuan sudah beberapa kali, dan ini dalam penyelidikan kami," ungkapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).