Penahanan Ditangguhkan Akibat Sakit, Kades Tumpang Diduga Malah Berkeliaran Temu Warga
- Yandi/BantenViva
Banten VIVA - Polda Banten, melakukan penangguhan penahanan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugain, per 25 September 2024.
Hal itu dibenarkan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin. Di mana, ia mengatakan, bila kepala desa non-aktif yang tersangkut kasus pemalsuan tanah tersebut, ditangguhkan lantaran sakit.
"Iya betul, ditangguhkan karena sakit, sempat dibawa ke rumah sakit, karena dia sesak napas, ada keterangan medis juga," katanya, Senin, 21 Oktober 2024.
Atas proses hukum tersebut, Tumpang Sugian dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik Polda Banten, hingga nantinya dilakukan penahanan kembali dalam penyelidikan hukum.
"Walaupun ditangguhkan, tetap wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Banten," ujarnya.
Namun nyatanya, beredar di media sosial, bila kepala desa tersebut dalam kondisi sehat, dan berkeliaran di desa Wanakerta, Sindang Jaya, bertemu warga. Bahkan, dalam video, ia menggunakan atribut jabatan kepala desa.
"Soal Tumpang yang berkeliaran ke warga lalu pakai atribut kepala desa, infonya belum kita dapat, akan kami cek dan selidiki lebih lanjut," ucapnya.
Hal serupa juga dikatakan, Camat Sindang Jaya,Galih Prakosa, yang mana ia belum pernah bertemu kembali dengan Tumpang Sugian, yang telibat kasus pemalsuan tanah.
"Terakhir dapat kabar kalau yang bersangkutan terkena kasus dan diamankan Polda, lalu atas proses hukum yang berlanjut, saya belum dapat laporan apapun lagi, termasuk bertemu dengan yang bersangkutan. Sehingga, atas informasi tersebut, akan kami cek dan tindak lanjut," ungkapnya.
Tumpang Sugian ditangkap di kediamannya kawasan Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 3 September 2024 dini hari. Hal ini setelah ia terbukti bersalah, melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik warganya sendiri.