Penahanan Ditangguhkan Akibat Sakit, Kades Tumpang Diduga Malah Berkeliaran Temu Warga

Gedung Polda Banten
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten VIVA - Polda Banten, melakukan penangguhan penahanan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugain, per 25 September 2024.

Pemkab Tangerang Beri Subsidi Pada 7.250 Paket Sembako Jelang Lebaran, Dijual Seharga Rp50 Ribu

Hal itu dibenarkan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin. Di mana, ia mengatakan, bila kepala desa non-aktif yang tersangkut kasus pemalsuan tanah tersebut, ditangguhkan lantaran sakit.

"Iya betul, ditangguhkan karena sakit, sempat dibawa ke rumah sakit, karena dia sesak napas, ada keterangan medis juga," katanya, Senin, 21 Oktober 2024.

Chandra Asri Group MoU Dengan Polda Banten di Program Poliran Polda Banten

Atas proses hukum tersebut, Tumpang Sugian dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik Polda Banten, hingga nantinya dilakukan penahanan kembali dalam penyelidikan hukum.

"Walaupun ditangguhkan, tetap wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Banten," ujarnya.

Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar di Tangerang, Ini Modusnya

Namun nyatanya, beredar di media sosial, bila kepala desa tersebut dalam kondisi sehat, dan berkeliaran di desa Wanakerta, Sindang Jaya, bertemu warga. Bahkan, dalam video, ia menggunakan atribut jabatan kepala desa.

"Soal Tumpang yang berkeliaran ke warga lalu pakai atribut kepala desa, infonya belum kita dapat, akan kami cek dan selidiki lebih lanjut," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title