Kejari Tangerang Jemput Paksa Warga Korea Usai Gelapkan Dana Senilai Rp26 Miliar
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang, menjemput paksa Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, yakni Lee Soo Hyun di salah satu rumah sakit kawasan Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pria paruh baya tersebut diamankan petugas setelah terlibat penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT Indoplas.
"Yang bersangkutan terlibat kasus penggelapaan dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT Indoplas," katanya, Kamis, 12 September 2024.
Lanjutnya, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
"Kita panggil sebanyak tiga kali tapi, tidak pernah. Dan setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP," ungkapnya.