Hindari Pemeriksaan Petugas, WN Nigeria Nekat Sembunyi di Atas Balkon

Petugas menunjukkan barang bukti paspor
Sumber :
  • Sherly/viva

Kepada CCA (38), GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Sindir Timnas Indonesia, Justin Hubner Sunpal Mulut Warganet Malaysia, Tidak Lagi di Level Kita

Serta OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 miliar.

"Langkah kami selanjutnya melakukan pendeportasian dan mengeluarkan daftar cekal bagi ketiganya," ungkapnya.

Pesan Menyentuh Jordi Amat untuk Pemain Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2