Putusan MK Soal Pilkada, Jadi Dasar PDI Perjuangan Usung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024

Airin Rachmi Diany daftar penjaringan Bacagub Banten 2024.
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Setelah riuh demonstrasi menolak revisi RUU Pilkada paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan resmi mendeklarasikan Koalisi Banten Maju Bersama di Pilgub Banten 2024.

Perolehan Suara Lengkap Pilgub Banten 2024 di Delapan Kabupaten dan Kota

Mereka akan mendaftarkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi sebagai pasangan Cagub Banten 2024.

Dasarnya adalah Putusan MK nomor 60, mengenai Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah. Serta putusan MK nomor 70, mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah.

Dinasti Ratu Atut Chosiyah Runtuh di Pilgub Banten 2024

Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dipastikan bakal menerima SK DPP PDI Perjuangan pada Minggu, 25 Agustus 2024, di ICE BSD, Tangerang. Surat tersebut sebagai bekal keduanya maju di Pilgub Serentak 2024.

"Secara persentase suara pemilu legislatif dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi, secara otomatis semua pasangan kandidat sudah punya tiket untuk melaju di Pilkada serentak 2024," ujar Asep Rahmatullah, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, dalam keterangan resminya, ditulis Minggu, 25 Agustus 2024.

Pleno Cagub Banten 2024 Dimulai, Berikut Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten dan Kota

Asep Rahmatullah, Sekretaris PDI Perjuangan Banten.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Pasangan yang dideklarasikan yakni, bakal calon gubernur-wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, Kota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Kabupaten Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, dan Kota Serang ada Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin.

Halaman Selanjutnya
img_title