Kesal Tidak Dipinjami Uang, Ibu Rumah Tangga Tusuk Emak dan Anak

Ilustrasi pembunuhan anak oleh ayah kandung di Ciomas, Serang
Sumber :
  • Pixabay

Banten.Viva.co.id - Kesal tidak dipinjami uang dan malah di marahi, NO (34), menusuk Adek Irma (34) dan putrinya Laila (16), hingga terluka parah dan membutuhkan perawatan intensif di RSUD Banten.

Majelis Abuya Muhtadi Cidahu Dukung Airin Rachmi Diany dan Andika Hazrumy di Pilkada Serentak 2024

 

"Motif dari kasus penganiayaan ini diduga pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman uang," ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Surono, Senin, 22 Juli 2024.

Pilih Bupati Serang Jangan Coba-coba, Bukan Beli Jajanan Berhadiah

 

Kasus itu bermula saat, pelaku dan korban bertemu di Jalan Raya Petir. Keduanya kemudian menuju sebuah warung di wilayah Kampung Cicangkring. Disana, pelaku sempat meminjam uang namun korban justru memarahinya.

Tokoh Masyarakat Serang Timur Sebut Warga Dukung Andika-Nanang di Pilbup 2024

 

Surono mengungkapkan tidak senang dengan perilaku korban, Pelaku kemudian mengeluarkan pisau belati dan langsung menyerang Adek Irma Suryani, pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 wib.

 

"Korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku. Lalu pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping, dan punggung korban," ungkapnya.

 

Melihat ibunya ditusuk, Surono menjelaskan, Laila anak korban berusaha menolong ibunya. Akan tetapi, pelaku justru menusuk anak korban hingga tak sadarkan diri.

 

"Anak korban juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung," jelasnya.

 

Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.

 

"Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian," tambahnya.

 

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah. 

 

Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat.

 

"Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.