Kesal Tidak Dipinjami Uang, Ibu Rumah Tangga Tusuk Emak dan Anak

Ilustrasi pembunuhan anak oleh ayah kandung di Ciomas, Serang
Sumber :
  • Pixabay

Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.

Satgas Pangan Kabupaten Serang Temukan Takaran Minyak Kita Kurang Dari 1 Liter

"Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian," tambahnya.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah. 

Bazar Ramadan Polres Serang, Sediakan Sembako Sesuai HET

Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat.

"Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.

Munggahan Jelang Ramadan Ala Kapolres Serang Bersama Mahasiswa dan Masyarakat