Kesal Tidak Dipinjami Uang, Ibu Rumah Tangga Tusuk Emak dan Anak
Senin, 22 Juli 2024 - 16:36 WIB
Sumber :
- Pixabay
Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.
"Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian," tambahnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah.
Baca Juga :
Bacang dan Rendang Menu Buka Puasa Airin Saat Pemeriksaan Kesehatan Sebagai Cagub Banten 2024
Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat.
"Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.