Kesal Tidak Dipinjami Uang, Ibu Rumah Tangga Tusuk Emak dan Anak

Ilustrasi pembunuhan anak oleh ayah kandung di Ciomas, Serang
Sumber :
  • Pixabay

Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.

Tim Gakkumdu Tangkap Pelaku OTT Diduga Timses 01

"Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian," tambahnya.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah. 

Timses Calon Bupati dan Gubernur Banten Kena OTT, Bawa Uang Serangan Fajar

Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat.

"Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.

Banten Disebut Darurat Korupsi oleh Mahasiswa