Kesal Tidak Dipinjami Uang, Ibu Rumah Tangga Tusuk Emak dan Anak

Ilustrasi pembunuhan anak oleh ayah kandung di Ciomas, Serang
Sumber :
  • Pixabay

Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.

Bacang dan Rendang Menu Buka Puasa Ratu Zakiyah Saat MCU Sebagai Bacabup Serang 2024

"Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian," tambahnya.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah. 

Bacang dan Rendang Menu Buka Puasa Airin Saat Pemeriksaan Kesehatan Sebagai Cagub Banten 2024

Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat.

"Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.

Tujuh Serikat Buruh Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Kabupaten Serang 2024