Gaji PNS, TNI, Polri Bakal Naik Lagi, Berikut Besarannya
- Sherly / viva
Banten.Viva.co.id - Pemerintah bakal menaikkan kembali gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Tentu kenaikkan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN diseluruh Indonesia.
Gaji PNS diseluruh Indonesia akan naik kembali, setelah 2024 ini, pemerintah menaikkan gaji PNS sekitar 8 persen. Berikut kisaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri yang baru.
Kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam dokumen kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan untuk gaji pegawai selama 2019-2023 terus meningkat dengan pertumbuhan mencapai 3,6 persen. Lalu, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
"Iya (rencana kenaikan gaji PNS) disesuaikan," kata Airlangga, di Jakarta, ditulis Minggu, 21 Juli 2024.
Kabar gembira untuk PNS yang gaji nya bakal naik lagi pada 2025. Kenaikan itu akan dirasakan saat era Presiden RI yang baru Prabowo Subianto.
Dalam debat capres kelima, Prabowo melontarkan janji politik untuk meningkatkan kualitas hidup baik itu ASN, Polri, TNI dan sebagainya.
Terkait kenaikan gaji PNS tahun depan sudah dibenarkan Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tunjangan PNS 2024
Selain gaji pokok, PNS mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan jabatan.
Tunjangan Keluarga
PNS mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan 2 persen dari gaji pokok per anak.
Tunjangan Makan
Selain itu PNS mendapatkan tunjangan pangan atau makan sebesar Rp35 ribu per hari untuk golongan I dan II, dan Rp37 ribu per hari bagi golongan III, serta Rp41 ribu per hari untuk golongan IV.
Tunjangan Kinerja
Untuk besaran kinerja angkanya berbeda-beda tergantung performa kinerja pegawai PNS, untuk PNS setara Eselon I, tunjangan terendah bisa sekitar Rp5 jutaan.
Tunjangan Jabatan
Bagi PNS jabatan struktural, berhak mendapatkan tunjangan jabatan tergantung golongan, mulai dari Rp490 ribu sampai dengan Rp 5,5 juta.
Berikut gaji pokok dan tunjangan PNS di tahun 2024 Gaji Pokok PNS 2024:
- Golongan I Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
- Golongan II Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
- Golongan III Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id denganu Judul Bakal Naik Lagi di 2025, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2024