Ibu Muda Jadi Calo Tenaga Kerja Berakhir di Penjara
- Polres Serang
Banten.Viva.co.id - Seorang ibu muda, IM (29), ditangkap Satreskrim Polres Serang, karena menjadi calo tenaga kerja dalam tiga tahun terakhir dan korbannya diperkirakan lebih dari 80 orang.
Dia mengaku bisa memasukkan seseorang ke sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, dengan membayar sejumlah uang yang nilainya berbeda-beda. Nyatanya, kerugian yang dialami para korban diperkirakan lebih dari Rp321 juta.
"Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan, tersangka mengakui sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2023 telah melakukan penipuan terhadap korban kurang lebih 80 orang," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat, 12 Juli 2024.
Korban terbaru yang berani melapor ada dua orang, yakni Lemi dan Syarief. Mereka dijanjikan masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang jika membayar Rp16 juta.
Tergiur bisa masuk kerja dengan cara cepat, mereka pun menyiapkan uang tanda jadi sebesar Rp1,5 juta. Setelah satu pekan tidak ada kabar, mereka pun menanyakan kelanjutan pekerjaan tersebut.
Kemudian pelaku IM meminta tambahan uang sebesar Rp3,5 juta lagi ke para korban untuk mempercepat proses mereka masuk kerja secara instan.
"Karena percaya, korban mentransfer uang tambahan DP tersebut kepada saudari IM, Kemudian korban dibuatkan surat perjanjian kerja dan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangi oleh saudari IM," terangnya.
Setelah ditunggu hingga satu bulan, korban tidak juga dipanggil untuk test maupun masuk kerja. Kesal merasa kena tipu, kedua korban pun meminta uang itu dikembalikan. Nahas, uang yang telah di setorkan ke pelaku IM ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka, membayar hutang ke rentenir hingga membeli peralatan elektronik.
Kemudian kedua korban membuat laporan ke Polres Serang atas dugaan penipuan. Kini, ibu muda itu sudah berada dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk tersangka IM telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat, 11 Juli 2024.