Senjata Makan Tuan, Kini Dito Mahendra yang Dilaporkan ke Polda Banten

Nikita Mirazani
Sumber :
  • Viva

Dito dikenakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP, Polisi akan segera menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Kejari Serang tersebut.

Destinasi Wisata Favorit di Kabupaten Serang, Menyegarkan Pikiran dan Mata

Diketahui, Dito Mahendra mangkir sebanyak empat kali kala persidangan di Pengadilan Negeri Serang, hal ini juga dianggap masuk kedalam kategori penghalang dan mempersulit penuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Nikita Mirzani./Din