Senjata Makan Tuan, Kini Dito Mahendra yang Dilaporkan ke Polda Banten
Selasa, 3 Januari 2023 - 11:07 WIB
Sumber :
- Viva
Dito dikenakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP, Polisi akan segera menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Kejari Serang tersebut.
Diketahui, Dito Mahendra mangkir sebanyak empat kali kala persidangan di Pengadilan Negeri Serang, hal ini juga dianggap masuk kedalam kategori penghalang dan mempersulit penuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Nikita Mirzani./Din