Senjata Makan Tuan, Kini Dito Mahendra yang Dilaporkan ke Polda Banten
- Viva
Banten – Seperti kita tahu, Dito Mahendra merupakan pelapor kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani.
Namun, Dito Mahendra resmi dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Polda Banten. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat, 30 Desember 2022.
Seperti yang dikutip dari Viva, Polda Banten membenarkan pihak Kejari Serang telah melaporkan Dito Mahendra.
"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa 3 Januari 2023.
Dito Mahendra dilaporkan oleh Kejari Serang lantaran dia sellau mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk hadir sebagai saksi korban.
Dito sendiri di wajibkan memberikan keterangan atas laporan yang telah dia buat kepada Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik serta melanggar Undang-undang ITE di Mapolresta Serang Kota.
"MD dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi daam persidangan meski sudah dipanggil resmi beberapa kali," katanya.
Dito dikenakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP, Polisi akan segera menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Kejari Serang tersebut.
Diketahui, Dito Mahendra mangkir sebanyak empat kali kala persidangan di Pengadilan Negeri Serang, hal ini juga dianggap masuk kedalam kategori penghalang dan mempersulit penuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Nikita Mirzani./Din