Sudah Tidak Menjabat, Mobil Dinas Pemkot Serang Masih Dipakai Syafrudin dan Subadri
- Istimewa
"Ada penilaian dari KPKNL, bukan kita yang menentukan harga. tahapan sudah beres Dari pihak aset, karena pihak aset yang melaksanakan lelang ke pejabat," katanya.
Nantinya Syafrudin cukup membayar 40 persen dari hasil penilaian KPKNL, dari nilai harga barangnya kurang lebih 1,2 milyar (harga mobil setelah dinilai).
"Dulu kalau gak salah harga beli 1,6 M, karena ada penyusutan harga kendaraan. Jadi untuk pengembalian ke kas daerah, Syafrudin itu bayar Rp 400jt lebih," ujarnya.
Dikatakan Imam, saat ini mobil dinas yang dipakai oleh pejabat lama statusnya itu pinjam pakai dari lembaga bukan dari perorangan.
"Terlepas nanti dipakainya oleh Pak Anu, Pak Anu, itu adalah kewenangan dari lembaga, masa syarat harus larang itu jangan dipakai Pak Syafrudin, jangan dikasih ke Pak Subadri, yah gak bisa lah," ujarnya.
Jadi dikatakan Imam selama ada permohonan dari lembaga atau yayasan, maka diperbolehkan pinjam pakai, tapi bukan lembaga yang komersial.
Sementara itu, ditegaskan oleh Imam tahapan proses jual beli mobil dinas walikota masih menunggu pengesahan dari PJ Walikota yang sekarang.