Warga Tangerang Terkendala Penerbitan Sertipikat Tanah, Pemda Lakukan Koordinasi
- Sherly/viva
Banten VIVA - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan setempat, terkait dengan penerbitan sertipikat lahan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Koordinasi ini dilakukan, setelah banyaknya masyarakat yang mengalami kendala terkait penerbitan sertipikat tersebut. Sehingga, pemerintah setempat memberikan fasilitas untuk mempercepat penerbitan.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan, pihaknya memfasilitasi masyarakat yang terkendala kelengkapan dalam penerbitan sertipikat lahan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Dimana, pemerintah melakukan koordinasi intens dengan instansi terkait agar, mempercepat proses sertifikasi tanah, yang merupakan hak dasar masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Dari 2.400 bidang tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang masih ada 120 pengajuan yang belum memenuhi kelengkapan yaitu di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Jadi kami akan membantu warga yang kelengkapannya masih terkendala agar bisa cepat selesai," katanya, Rabu, 29 Mei 2024.
Lanjutnya, program PTSL sendiri adalah program nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kota Tangerang.
"Melalui program ini, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah khususnya di Kota Tangerang terdaftar dan memiliki sertifikat, yang pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Muh. Yusuf menekankan, bahwa 120 bidang yang belum terdaftar untuk segera melengkapi kekurangannya, agar bisa segera diterbitkan sertipikat.
"Setelah ini, segera dicari kelengkapannya, bulan depan kami sudah bergerak turunkan tim untuk pemetaan," ungkapnya.