Pemkot Serang Larang ASN Lakukan PDKT dengan Parpol, Wahyu Nurjamil Terancam Kena Sanksi
"Saya sudah Komunikasi dengan yang bersangkutan sudah dan cuman hari ini ada penegasan dari Kemendagri ya, kalau sudah turun SE nya kami akan melakukan komunikasi kembali kepada yang bersangkutan," ujarnya.
"Setelah itu nanti pilihan dua yakni bisa lanjut sebagai ASN atau mendapat gubris dari pemerintah," ucapnya.
Diakhir percakapannya Karsono menegaskan, bahwa dalam klasifikasi hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ada tiga jenis.
“Kalau berat ada tiga jenis dalam klasifikasi hukumnya yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kedua Penurunan jabatan dan lebih ringan yang ketiga adalah pembebasan jabatan,” tegas Karsono.
“Ada tiga macam sanksi nanti tergantung PTK dalam hal ini adalah pak wali kota. Nanti yang akan dipilih mana yang pantas diberikan kepada ASN/PNS yang melakukan disiplin berat,” tutup Karsono.
Diketahui pada perhelatan Pilkada Kota Serang 2024 seorang ASN yang juga menjabat sebagai Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil sudah deklarasi maju sebagai Bacalon Walikota Serang.