Pemkot Serang Larang ASN Lakukan PDKT dengan Parpol, Wahyu Nurjamil Terancam Kena Sanksi

PJ Walikota Serang Yedi Rahmat
Sumber :

Banten.viva.co.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang ASN di lingkungannya untuk melakukan pendekatan atau PDKT dengan Parpol terutama pada Pilkada serentak 2024. 

ASN dengan Tugas Khusus di Tangerang Boleh Bantu Kampanye, Ini Syaratnya

Demikian dikatakan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat usai hadir dalam acara rapat koordinasi terkait isu-isu strategis tentang Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada.

Yedi Rahmat mengatakan hasil koordinasi dengan Kemendagri didapati arahan agar ASN tidak boleh memasang spanduk dan/atau baleho dan alat peraga lainnya.

Andra Soni Dampingi Ratu Zakiyah Ikuti Senam Bahagia Bersama Ribuan Warga Serang dan Artis Ibukota

"Kemudian yang kedua tidak boleh mempromosikan diri di media sosial dan yang ketiga tidak boleh melakukan pendekatan kepada partai politik," katanya. 

Menurutnya hari ini pihaknya tinggal menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri berikut klasifikasi atau jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN. 

Budi Rustandi Janji Permudah Investasi Jika Terpilih Jadi Walikota Serang

"Terkait jenis sanksi terhadap ASN yang sudah mendeklarasikan diri calon kepala daerah, kita tidak dapat mendahului. Jadi kita menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang akan diperjelas," imbuhnya.

Diakhir percakapannya Yedi Rahmat mengatakan, Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) semoga keluar lebih cepat. 

"Semoga SE Kemendagri tentang Netralitas ASN Minggu depan sudah ada. Karena lebih cepat lebih baik," tutup Pj wali kota Serang Yedi Rahmat.

Selanjutnya Kepala BKPSDM Karsono dari ketiga Arahan tersebut terdapat klasifikasi hukumnya disiplin baik dari sedang sampai kepada hukum disiplin berat.

“Seperti melakukan pendekatan kepada partai politik, itu akan mengklasifikasikan hukuman disiplin yang sedang," ujarnya. 

"Kemudian melakukan promosi ke media sosial dan memasang alat peraga kampanye atau banner dan baliho itu jenis hukum disiplinnya adalah berat,” jelasnya.

Karsono menambahkan, terkait peneguran secara lisan sudah dilakukan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Serang yang mendeklarasikan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Wali Kota Serang periode 2024-2029.

“secara lisan sudah melakukan peneguran ke yang bersangkutan. Tetapi yang bersangkutan bersikukuh dengan PKPU," ujarnya. 

Dimana menurutnya ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah baru bisa mundur pada saat mendaftar dan meminta calon harus resmi mundur. 

"Saya sudah Komunikasi dengan yang bersangkutan sudah dan cuman hari ini ada penegasan dari Kemendagri ya, kalau sudah turun SE nya kami akan melakukan komunikasi kembali kepada yang bersangkutan," ujarnya. 

"Setelah itu nanti pilihan dua yakni bisa lanjut sebagai ASN atau mendapat gubris dari pemerintah," ucapnya. 

Diakhir percakapannya Karsono menegaskan, bahwa dalam klasifikasi hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ada tiga jenis.

“Kalau berat ada tiga jenis dalam klasifikasi hukumnya yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kedua Penurunan jabatan dan lebih ringan yang ketiga adalah pembebasan jabatan,” tegas Karsono.

“Ada tiga macam sanksi nanti tergantung PTK dalam hal ini adalah pak wali kota. Nanti yang akan dipilih mana yang pantas diberikan kepada ASN/PNS yang melakukan disiplin berat,” tutup Karsono.

Diketahui pada perhelatan Pilkada Kota Serang 2024 seorang ASN yang juga menjabat sebagai Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil sudah deklarasi maju sebagai Bacalon Walikota Serang.