Pemkot Serang Larang ASN Lakukan PDKT dengan Parpol, Wahyu Nurjamil Terancam Kena Sanksi
"Semoga SE Kemendagri tentang Netralitas ASN Minggu depan sudah ada. Karena lebih cepat lebih baik," tutup Pj wali kota Serang Yedi Rahmat.
Selanjutnya Kepala BKPSDM Karsono dari ketiga Arahan tersebut terdapat klasifikasi hukumnya disiplin baik dari sedang sampai kepada hukum disiplin berat.
“Seperti melakukan pendekatan kepada partai politik, itu akan mengklasifikasikan hukuman disiplin yang sedang," ujarnya.
"Kemudian melakukan promosi ke media sosial dan memasang alat peraga kampanye atau banner dan baliho itu jenis hukum disiplinnya adalah berat,” jelasnya.
Karsono menambahkan, terkait peneguran secara lisan sudah dilakukan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Serang yang mendeklarasikan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Wali Kota Serang periode 2024-2029.
“secara lisan sudah melakukan peneguran ke yang bersangkutan. Tetapi yang bersangkutan bersikukuh dengan PKPU," ujarnya.
Dimana menurutnya ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah baru bisa mundur pada saat mendaftar dan meminta calon harus resmi mundur.