Produsen Tembakau Gorila Rumahan di Bongkar Polisi

Tersangka ditangkap Polisi
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Sabu itu diperoleh dari tersangka NJ dan RK. Kini, mereka juga telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras

"Dari hasil pengembangan tim kami menemukan narkotika jenis sabu, unusual NJ dan RK. Dari dua peristiwa hukum itu di split dalam kedua LP," jelasnya.

Pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

5 Pemburu Burung di TNUK Ditangkap Tim Patroli Gabungan, Dalihnya untuk Dijual Rp400 Ribu

Sedangkan tersangka pengedar tembakau gorila rumahan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.