Polres Serang Tangkap Buronan Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Polres Serang
Banten.Viva.co.id - Buronan pencabulan anak ditangkap Satreskrim Polres Serang. Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, 08 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 wib.
Tersangka TPR (26), menyusul dua pelaku lainnya, AP (15) dan EH (23) yang ditangkap lebih dulu dan sudah mendekam dipenjara Polres Serang.
"Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dua lainnya sudah di tahan," ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Rabu, 08 Mei 2024.
Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga pelaku rudapaksa anak dibawah umur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang. Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.
Polres Serang tangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa oleh AP (15) dan EH (23). Sedangkan TG alias TPR, masih dalam pengejaran Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
"Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin, 06 Mei 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SA baru pulang ke rumah setelah empat hari tiga malam berada di rumah pelaku. Korban di rudapaksa secara bergantian oleh ketiga pelaku.
Dalam kondisi lemas, korban pulang ke rumah dan menceritakan yang dialaminya ke orangtua. Keluarga tidak terima anaknya di rudapaksa, kemudian melapor ke Polres Serang.
"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Serang," jelasnya.