Polres Serang Tangkap Buronan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dukun cabul ditangkap Polres Serang
Sumber :
  • Polres Serang

Banten.Viva.co.id - Buronan pencabulan anak ditangkap Satreskrim Polres Serang. Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, 08 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 wib.

Kabupaten Serang Dijaga Tiga Polres Saat Pilkada Serentak 2024

Tersangka TPR (26), menyusul dua pelaku lainnya, AP (15) dan EH (23) yang ditangkap lebih dulu dan sudah mendekam dipenjara Polres Serang.

"Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dua lainnya sudah di tahan," ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Rabu, 08 Mei 2024.

Kabag Ops Polres Serang Pimpin Patroli ke Sejumlah Titik, Ini Hasilnya

Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga pelaku rudapaksa anak dibawah umur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang. Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.

Polres Serang tangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa oleh AP (15) dan EH (23). Sedangkan TG alias TPR, masih dalam pengejaran Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Polres Serang Ubah Lahan Tidur 10 Hektar Jadi Padang Jagung

Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Photo :
  • -

"Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin, 06 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title