Tersangka Pencabulan Jemput Korban di Dekat Makam, Pelaku Ditangkap Polres Serang
- Ist.
Banten.Viva.co.id - Pelaku pencabulan, MM (16) menjemput korbannya, AH (14), di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Serang, Banten. Korban kemudian diajak ke kontrakan serta di cekoki miras hingga mabuk.
Peristiwa pilu itu dialami oleh AH pada Selasa, 09 April 2024, ketika dijemput MM sekitar pukul 21.00 wib di dekat rumahnya.
"Tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban. Sampai akhirnya korban dan tersangka bermalam di kontrakan," kata AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Senin, (22/04/2024).
Usai korban bercerita ke orangtua apa yang dialaminya, keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku MM ditangkap Satreskrim Polres Serang di tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 20 April 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diamankan Unit PPA, setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," ujar AKBP Candra Sasongko, Kapolres Serang, Senin, (22/04/2024).