Pengusaha Teh Prendjak Terjerat Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah, Begini Kronologinya
Banten.viva.co.id –Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya, Randy Gunawan telah melaporkan Pengusaha PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak bernama Bandi.
Pengusaha Teh Prendjak bernama Bandi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan di Bareskrim Mabes Polri.
Kata Randy, laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dan telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Saat ini laporan tersebut telah diproses oleh Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Kini kasus tersebut telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap Penyidikan," Kata Kuasa Hukum Yayasan Giri Buddha, Randy Gunawan saat melakukan laporan di Mabes Polri, Jumat 15 Maret 2024.
Dijelaskan Randy, laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang didalam Notulen Rapat Kesepakatan Bersama tanggal 26 November 2016.
Dimana, kata Randy dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Baru Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha.
Tujuanya, kata Randy untuk dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan dihadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari almarhum TJUNG GOEI HENG alias TJOA selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi.