GP Ansor Kota Tangerang Tuntut Pemkot Segera Berantas Miras dan Prostitusi

Gp Ansor Kota Tangerang
Sumber :

Banten.viva.co.id –Pemerintah Kota Tangerang dinilai belum menegakan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, belum maksimal ditegakkan.

Polsek Cisauk Gerebek Industri Rumahan Produksi Miras di Tangerang

Demikian disampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang H Midyani, Senin, 4 Maret 2024. 

Hari ini, kata dia, kota Akhlaqul Karimah hanya semboyan semata. Dan Pemkot, terlalu sering menggelar acara-acara seremonial saja.

Adik Prilly Latuconsina Gelar Me-Riang Bersama, Harap Cawalkot Tangerang Majukan UMKM Pemuda

"Meskipun HUT Kota kemarin menghancurkan ribuan botol miras, nyatanya itu hanya seremonial belaka, kenyataannya, masih ada tempat hiburan, hotel, dan yang lainnya luput dari pengawasan, bahkan terkesan dibiarkan," ungkap pria yang akrab disapa Gus Midyani.

Gus Midyani menyatakan, bahwa penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 masih lemah. 

Silat Beksi dan Parade Budaya Nusantara Ramaikan Festival Kebudayaan Tangerang 2024

Setelah penelusuran di lapangan, masih ada pihak-pihak yang menjual miras dan terkesan dibiarkan oleh Pemkot. Bahkan, tempat-tempat hiburan dan hotel, ditemukan menjual miras.

"Seharusnya, penegakan hukum itu dilakukan tidak tebang pilih. Kami, GP Ansor mendesak Pemkot untuk melakukan pengawasan secara serius. Jadi, kota Akhlaqul Karimah itu tidak hanya menjadi semboyan semata," ujar pria yang akrab disapa Gus Midyani.

Halaman Selanjutnya
img_title