Diduga Melawan Hukum, Kemendagri Diminta Nonaktifkan PJ Bupati Muara Enim

Kemendagri Diminta Nonaktifkan PJ Bupati Muara Enim
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Nusantara Sumsel mempertanyakan tentang perkembangan laporan aduan dugaan indikasi korupsi dan penggelapan anggaran pada dinas perdagangan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dan 2022. 

IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung

Hal tesebut ditegaskan oleh Ketua DPD KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman, Selasa 20 Februari 2024. 

“Kami sudah menyerahkan laporan aduan ke Kemendagri pada tanggal 1 Febuari 2024 yang sampai sekarang belum juga ada progres dari kemendagri,’’ kata Dodo lewat pernyataanya. 

Kasus Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor

”Terkait dugaan itu, Kami meminta kepada Kemendagri agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik Kemendagri dan demi memastikan keadilan di negeri ini, dan kami meminta agar segera menonaktifkan atau mengganti Pj bupati Muara Enim dengan Pj yang lebih baik,” ucap Dodo.

Dodo Arman menjelaskan bahwa berdasarkan data pada LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71%). 

KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Skandal Pemotongan Honor Hakim Agung

Setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang dan jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) dan hanya 6 item yang tayang pada LPSE (Rp1.057.500.000,00).

”Pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08%). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya 1 kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000)," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title