Pak Jokowi! Program Indonesia Pintar di Kota Serang Dikorupsi ASN & Orang Dekat Staf DPR RI
- Ist
Banten.Viva.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus dua orang pelaku korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang.
Masing-masing adalah TS (63) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang dan TI oknum yang mengaku dekat dengan staf DPR RI Komisi X. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dugaan fungli pada program PIP tahun anggaran 2021.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan dugaan fungli, pada PIP di Kota Serang tahun anggaran 2021 dan tim yang melakukan penyelidikan menemukan pemotongan dana PIP per siswa," kata Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (7/2/2024)
Wiwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrisus Polda Banten ditemukan bahwa dana KIP tersebut berasal dari 24 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan jumlah penerima sebanyak 3375 siswa SDN.
"Dengan nilai pagu anggaran sebesar 1,4 miliar untuk 24 SD dan 3375 siswa yang diusulkan melalui aspirasi DPR RI Komisi sepuluh," ungkapnya.
Kata Wiwin, saat pencarian dana PIP di Bank BRI TS mendampingi para kepala sekolah. Ketika uang sudah ditarik, dia langsung meminta bagian 40 persen.
"Uang tersebut kemudian disetor ke TI sebesar 30 persen, sisanya digunakan TS untuk kepentingan pribadi," paparnya.