Karyawan Bank Banten Nekat Bobol Brangkas dan Ambil Uang Sekitar Rp6,1 Miliar untuk Judi Online
- Banten.viva.co.id
"Uang hasil tindak pidana ini dipergunakan untuk bayar hutang-hutang tersangka, dan ada yang digunakan untuk berjudi online," ucap Didik.
Kejati Banten pun langsung menjebloskan tersangka R ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penahanan terhadap tersangka R dilakukan lantaran khawatir tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti selama 20 hari ke depan.
"Kalau tidak ditahan takut melarikan diri dan menghilangkan bukti," tandasnya.
Bukan saja harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka R pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagiamana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.