Karyawan Bank Banten Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi Rp6,1 Miliar

Kejati Banten saat menahan teesangka korupsi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Seorang karyawan Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial R (29) karyawan Bank Banten cabang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

1 Bocah Ditemukan Meninggal, 1 Masih Hilang Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak

Kejati Banten juga telah menjebloskan warga Malingping tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang pada Senin 5 Februari 2024. 

"Hari ini Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan selaku supervisor kantor cabang pembantu Bank Daerah yang di Malingping, Lebak," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di Pelabuan Cituis Tangerang Rp3,9 M Digarap Jaksa

Didik menilai, tersangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai supervisor yang memegang kode brangkas di Bank. Memiliki akses itu, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 6,1 miliar selama 7 bulan.

"Jadi tersangka ini disangka melakukan korupsi yang jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas, saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," katanya.

Gelar Buka Bersama, DPD NasDem Kabupaten Lebak Bahas Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat

Menurut Didik, pengambilan uang Rp6,1 miliar tersebut dilakukan tersangka setiap hari selama 7 bulan. Aksi pelaku nyaris tidak ketahuan karena dia memanipulasi laporan pengeluaran Bank.

"Dia melakukan setiap hari, tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktip supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title