Karyawan Bank Banten Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi Rp6,1 Miliar

Kejati Banten saat menahan teesangka korupsi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Seorang karyawan Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial R (29) karyawan Bank Banten cabang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Gebrakan Fraksi NasDem Banten, Komitmen Jadi Benteng Anti Korupsi di Tanah Jawara

Kejati Banten juga telah menjebloskan warga Malingping tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang pada Senin 5 Februari 2024. 

"Hari ini Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan selaku supervisor kantor cabang pembantu Bank Daerah yang di Malingping, Lebak," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Disinggung Soal Kasus Korupsi Wastafel Oleh Mualem, Bustami : Santai Aja Bro

Didik menilai, tersangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai supervisor yang memegang kode brangkas di Bank. Memiliki akses itu, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 6,1 miliar selama 7 bulan.

"Jadi tersangka ini disangka melakukan korupsi yang jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas, saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," katanya.

IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung

Menurut Didik, pengambilan uang Rp6,1 miliar tersebut dilakukan tersangka setiap hari selama 7 bulan. Aksi pelaku nyaris tidak ketahuan karena dia memanipulasi laporan pengeluaran Bank.

"Dia melakukan setiap hari, tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktip supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title